Ini blog pribadi dan sudah non aktif, karena saya tidak sempat nulis-nulis lagi. Pertama posting tahun 20 Juli 2007, saat itu masih sangat sedikit pembicaraan tentang topik ini di Indonesia.
....
No idea exists in a vacuum. It is connected to related ideas, and to the real world, and to other people’s perspectives. Those connecting threads of context are where the vast creative potential of the human mind lies.
Jakarta - Kesadaran untuk mempatenkan produk di Indonesia masih terbilang rendah. Saat ini baru 6-7% jumlah produk yang dipatenkan, padahal target idealnya 10%.
"Jumlah aplikasi paten saat ini baru mencapai 6-7% sedangkan idealnya mencapai 10%," kata Dirjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI), Andy N Sommeng.
Hal itu diungkapkan Andy dalam acara seminar sehari peranan informasi paten dalam mengatasi krisis energi di Hotel Sultan, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (14/8/2008).
Andy menduga, minimnya jumlah barang yang dipatenkan karena lamanya proses mematenkan barang. "Untuk proses paten suatu barang mencapai 5 tahun," ujarnya.
Saat ini tercatat 60.000 daftar tunggu barang-barang yang akan dipatenkan di seluruh dunia, yang dari jumlah tersebut sebanyak 4.000 akan mematenkan di Indonesia (HKI). Dari jumlah 4.000 barang yang akan dipatenkan hanya 10% inventor atau penemu Indonesia dan sisanya orang asing.
Untuk lebih menyosialisasikan hak paten tersebut Timnas HKI telah menyusun suatu draf dan telah diberikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Draf itu mengenai kebijakan nasional yang menyangkut kekayaan intelektual.
"Hak paten sendiri dilindungi selama 20 tahun untuk teknologi tingkat tinggi, sedangkan teknologi sederhana hanya 10 tahun," katanya.
Setelah 20 tahun maka teknologi yang sudah dipatenkan menjadi public domain (milik umum). Saat ini tercatat 6 juta paten yang sudah menjadi public domain di seluruh dunia. (ir/ddn)
Salah satu hal penting yang harus menjadi pilar dalam pembangunan Ekonomi Kreatif adalah faktor Institusi, dan bagaimana peranannya pada generic value chain ekonomi kreatif (versi roadmap DepDag RI ) yaitu creation-> production-> commercialization-> distribution. Kali ini lebih khususnya commercialization.
Intitusi yang dimaksud adalah aspek hukum, norma-norma, social values, dan lain sebagainya. Saya ingin meng-highlight salah satu aspek yang berdiam di pilar institution ini yaitu HKI, atau istilah asingnya Intelectual Property disingkat IP atau IPR. Karena HKI adalah produk hukum, maka pemerintah berperan penting. Tanpa pemerintah, tidak ada undang-undang, tidak ada HKI. Apakah lawyers yang bergerak dibidang HKI bisa melindungi anda bila tidak ada undang-undang yang dibuat pemerintah tentang HKI? tentu tidak bisa.
Kebanyakan orang hanya tahu satu dimensi saja dari HKI yaitu proteksi. Tetapi bila kita tidak tahu nilai potensi apa sebenarnya dalam proteksi tersebut, maka motivasi untuk kearah perlindungan HKI tidak akan maksimal. Proteksi bila tidak memiliki nilai komersial (commercialization) mungkin kurang maksimal. Bila ada nilai komersial, berarti harus ada transaksi. Bagaimana menangani transaksi HKI? Nah, disini ada seminar di Silicon Valley yang bisa anda simak tentang peranan IP Transaction dalam bidang yang hitech, karena ada sub sektor dari Industri Kreatif yang terkait dengan higtech seperti software (piranti lunak), beberapa area pada desain dan juga R&D. Abstraknya sebagai berikut:
Tech LawForumSanta Clara, CAOct 25th, 2006
A panel discussion with Rick Frenkel of Cisco as moderator, Joe Chernesky of IPotential, Phil Hartstein of Ocean Tomo, and David Smith of Tynax speak on the topic of IP Transactional Intermediaries: Who are they and what do they do?
Companies have emerged that offer a variety of specialized services to facilitate the high tech companies' IP valuation as well as purchase and sale of IP assets. This event was co-sponsored with Licensing Executives Society - Silicon Valley Chapter.
Pada ceramahnya di Indonesia, Bill Gates mengatakan tertarik dengan perhatian pemerintah Indonesia terhadap Ekonomi Kreatif. Berikut cuplikan ceramahnya tersebut:
Menurut John Howkins, penulis buku The Creative Economy, industri software termasuk pada subsektor Industri Kreatif. Dalam sudut pandang statistik, Badan Pusat Statistik Indonesia mengkategorikan software sebagai Layanan Komputer dan Piranti Lunak. WTO mengkategorikannya sebagai CRS (Computer Related Services).
Baiklah, kita tunggu langkah kongkrit Mr. Gates untuk Indonesia.
My Innovative Company PT Tricahya Inti Cipta. I like to talk about creativity, innovation, entrepreneurship. Feel free to read my thoughts and opinions.